Tampilkan postingan dengan label blog. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label blog. Tampilkan semua postingan

MENDAFTARKAN PERLINDUNGAN HAK CIPTA BLOG AGAR ALL RIGHT RESERVED

Akhirnya bisa posting lagi gan heheh, oya gan sedikit ane share tentang bagaimana caranya agar blog kita bisa All Right Reserved ? 
nah lo apa tuh All Right Reserved Itu ? hahahha biasanya para blogger suka mencantumkan tulisan itu di setiap footer blognya  dan biasanya sih newbi seperti saya ini cuman ikut - ikutan tanpa tau arti dan maksudnya apa all right reserved itu biar keliatan keren aja, wkwkwkwkwkwk :P
ok deh yang belum tau ALL RIGHTS RESERVED ITU apa ane jelasin deh,,,

All Right Reserved itu artinya dalam bahasa indonesia adalah "Hak cipta dilindungi undang-undang". 
Di Indonesia, pendaftaran ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi pencipta atau pemegang hak cipta, dan timbulnya perlindungan suatu ciptaan dimulai sejak ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Namun demikian, surat pendaftaran ciptaan dapat dijadikan sebagai alat bukti awal di pengadilan apabila timbul sengketa di kemudian hari terhadap ciptaan. Jadi All Right Reserved di blog kita itu alangkah lebih baiknya memiliki bukti fisik perlindungan biar bisa gugat ke pengadilan kalo ada yang copas blog kita atau paling tidak kita bisa membanned yang copas asal - asalan itu. 

Nah sekarang Dimana mendaftarkan blog kita agar bisa All Right Reserved atau memiliki perlindungan hukum ? 
menurut ane gan yang paling bagus adalah DMCA yang merupakan  Digital Millennium Copyright Act dan banyak dipakai oleh blog atau website besar, dari DMCA kita dapat sertifikat digital yang akan ane lampirkan di bawah sebagai bukti contohnya, oya gan DMCA bisa memonitor content blog kita sehingga kalau ada yang copas bisa ketauan dan bisa di take down atau di laporkan. DMCA cukup kuat dalam perlindungan hukumnya sebagaimana pernyataan DMCA protection nya. berikut pernyataanya;

Protection: All original content on http://saungreyodastrajingga.blogspot.com/ is created by the website owner, including but not limited to text, design, code, images, photographs and videos are considered to be the Intellectual Property of the website owner, whether copyrighted or not, and are protected by DMCA Protection Services using the Digital Millennium Copyright Act Title 17 Chapter 512 (c)(3). Reproduction or re-publication of this content is prohibited without permission.
Digital Millennium Copyright Act: Part of the US Copyright Law. The DMCA addresses penalties for copyright infringement on the Internet and protects content creators by "establishing procedures for proper notification" to OSPs when copyright infringement is identified online. Online Copyright Infringement Liability Limitation Act, Title II of the DMCA "adds a new section 512 to the Copyright Act to create four new limitations on liability for copyright infringement by online service providers." These procedures allow content creators or their designated agent to file proper DMCA Takedown notice to the OSP in case infringed material has been detected on their servers.

Nah lo bingung ya pake bahasa inggris :P wkwkwkwk ok ane kasih terjemahnya biar ngerti...

Semua konten asli pada http://saungreyodastrajingga.blogspot.com/ dibuat oleh pemilik situs web, termasuk namun tidak terbatas pada teks, desain, kode, gambar, foto dan video yang dianggap sebagai Kekayaan Intelektual dari pemilik website, baik hak cipta atau tidak, dan dilindungi oleh Perlindungan Jasa DMCA menggunakan Digital Millennium Copyright Act Judul Bab 17 512 (c) (3). Reproduksi atau re-publikasi konten ini tanpa izin.
Digital Millennium Copyright Act: Bagian dari Undang-Undang Hak Cipta AS. DMCA membahas hukuman untuk pelanggaran hak cipta di Internet dan melindungi pencipta konten dengan "menetapkan prosedur untuk pemberitahuan yang tepat" untuk OSPs ketika pelanggaran hak cipta diidentifikasi online. Pelanggaran Hak Cipta Kewajiban UU Batasan Online, Judul II dari DMCA "tambah bagian baru 512 pada UU Hak Cipta untuk membuat empat keterbatasan baru jawab atas pelanggaran hak cipta oleh penyedia layanan online." Prosedur ini memungkinkan konten pencipta atau agennya yang ditunjuk untuk mengajukan Takedown pemberitahuan yang tepat DMCA ke OSP dalam kasus bahan dilanggar telah terdeteksi di server mereka.

nah paham kan sekarang ? apaaahhh belum faham juga ? hadohh bahasa apa sih agan ini :P udah ahh kebanyakan ngetik tar jari ane jadi tambah bengkak wkwkwkkwk

Bagaimana Bayar atau tidak Mendaftar kan blog kita biar bisa mendapatkan perlindungan hukum dari DMCA ? 
hhhhmmmmm kebiasaan deh si agan ini emang doyan yang free :P LOL ok DMCA PROTECTION memang FREE gan tapi untuk memperkuat perlindungan hukumnya dan menggunakan semua fasilitas serta terverifikasi agan harus bayar atau upgrade ke memberPRO, nah lo kalo denger bayar langsung klepek klepek wkwkwkwk , berapa saya harus membayar untuk upgrade ke member PRO ? murah gan cuman sekitar $10 atau kurang dari Rp.100.000,- / Bulannya ,,, nah loh pingsan gan gan halo jangan pingsan gan ane ga tanggung jawab gan,,,wkwkwkkwkwkwk ok deh tenang kan ada yang free atau gratisannya nanti kalo ada uang lebih hasil ngblog agan tinggal bayar.

Bagaimana Cara mendaftarkan blog agar dapat perlindungan hukum  DMCA ?
  1. Caranya gampang pertama dan yang paling utama agan KLIK DISINI terus daftar atau signup ingat dengan mendaftarkan blog kita ke DMCA selain dapat perlindungan hukum juga dapat backlink gratis  dari DMCA yang PR (page rank ) tinggi :D
  2. Keduax  agan buka email agan yang di pake di daftar untuk  verifikasi email selanjutnya klik link yang di kirim DMCA
  3. ketigax agan login ke DMCA
  4. terus agan ambil badges atau banner DMCA di menu protection silahkan pilih yang mana yang sesuai dengan tempelate blog agan banyak variannya ko :D
  5. setelah itu tempel atau pasang di blog nya agan terserah mau di pasang di mana header, footer, widget ,body terserah agan aja asal jangan di pasang di Browser ya :P
  6. setelah itu lakukan scaning blog kita agar DMCA tau page dan contents yang harus di lindunginya. caranya ada di ujung kanan atas DMCA tinggal masukan link blog punya kita. tunggu sampai muncul semua link page kita.
  7. klik badges yang udah kita pasang di blog kita daaaaaaaannnn tada blog kta sudah punya perlindungan hukum dan juda sertifikat dari DMCA Protection
  8. ok beres cape deh nggetiknya gan untung di temani music setia henrique iglesias judulnya tonight ( i lovi'n you tonight ) yang lyric nya seperti ini gan 

Here's the situation
Been to every nation
Nobody's ever made me feel the way that you do
You know my motivation
Given my reputation
Please excuse me I don't mean to be rude

hahah asiikkk uyyy hahaha capruk aja nih ok deh see you to next post bye bye

Ooppss lupa lampirannya nih contoh sertifikat digital DMCA punya BOBODORAN SUNDA EUUYYYY dan klik gambar untuk memperbesar.

sertifikat perlindungan hukum
Baca Selengkapnya>>